Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula, dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.
Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dirinya yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo pemberian abolisi dan amnesti itu.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," ujar Supratman.
Pertimbangan utama dalam pengajuan amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, selain aspek nasionalisme, usulan pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan kondusivitas nasional dan upaya merajut rasa persaudaraan antar seluruh anak bangsa.
"Kedua adalah kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," jelas dia.
"Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," lanjut Supratman.
Proses selanjutnya, Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," jelas Supratman.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu