3 Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang pejabat dari PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP sebagai tersangka terkait kasus beras oplosan yang tak sesuai standar mutu dan volume.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan jika penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dari penggeledahan dan pengecekan laboratorium pengujian mutu.
"Meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka yaitu satu Saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua Saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," kata Helfi saat jumpa pers, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Helfi juga menyebut kalau bukti yang berhasil dikantongi penyidik juga didukung dengan keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga ahli perlindungan konsumen.
Dengan fokus memeriksa merek beras yang tidak sesuai mutu dikemas oleh PT. FS diantaranya seperti beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi
"Bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan," ujar dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ucap dia.
Sebelumnya, terkait dengan kasus beras oplosan dari Satgas Pangan Polri telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Dengan data sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai ketentuan.
Di mana, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.
“Satgas Pangan Polri, menghimbau kepada para tersangka dan pihak-pihak terkait yang lain dalam perkara memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan,” imbuh dia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu