Jadi Tersangka, Melani Mecimapro Gelapkan Dana Rp10 Miliar Hasil Konser TWICE

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta, Direktur PT Mecimapro resmi tersangka dan ditahan. (Foto/Istimewa)
Penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta, Direktur PT Mecimapro resmi tersangka dan ditahan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, diduga telah menggelapkan dana investasi konser TWICE senilai Rp10 miliar.

Temuan itu didasarkan pada hasil penyidikan Polda Metro Jaya atas laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kasubditpenmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kedua perusahaan itu sedianya bekerja sama untuk menggelar konser girl band asal Korea Selatan TWICE pada 17 Oktober 2023.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen karena itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).

Karena merasa dirugikan, PT MIB memutuskan membawa kasus ini ke polisi sebagaimana teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Berujung ditetapkannya Melani sebagai tersangka atas Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Setelah dijerat tersangka, polisi juga telah menahan Melani Mecimapro sejak 9 September hingga 28 September 2025 yang diperpanjang sampai 7 November 2025 untuk proses tahap I pengiriman berkas ke jaksa.

“Berkas perkara sudah di tahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali,” terangnya.

“Tapi, kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang bersangkutan," sambung Reonald.

Diketahui, sebelum langkah hukum ditempuh, PT MIB sempat melakukan mediasi damai namun gagal. Karena itu, somasi dilayangkan kepada Fransiska. Sayangnya, somasi tidak digubris hingga laporan dibuat PT. MIB untuk proses hukum.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: