Hotman Paris Minta Prabowo Beri Abolisi untuk Importir Gula Swasta

BeritaNasional.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan keadilan setara terhadap sembilan pengusaha importir gula swasta yang terseret kasus korupsi.
Permintaan ini disampaikan Hotman terkait dengan pemberian Abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong yang juga tersandung dalam satu kasus sama.
"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada pengusaha importir swasta yang diminta ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena dalam waktu itu dalam kondisi darurat Indonesia butuh gula," kata Hotman , Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Tom Lembong tak bisa dipisahkan dari importir swasta yang kini menjadi terdakwa. Padahal, mereka hanyalah pelaksana dari keputusan yang diambil saat Indonesia tengah menghadapi darurat kebutuhan gula.
"Jadi, kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum importir juga harus diabolisi," ujar dia.
Sebagai opsi lain, Hotman meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pencabutan surat dakwaan terhadap pengusaha tersebut, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Atau untuk meringankan tugas dari bapak presiden, kami mohon agar bapak Jaksa Agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap terdakwa importir gula pengusaha swasta yang sekarang diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
“Terima kasih Bapak Prabowo, hal yang sama juga kami berharap dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung yang terhormat, sahabat kami semua," sambung dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan mengirim surat kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Adapun abolisi merupakan hak prerogatif presiden menghapus tuntutan pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah dijatuhi.
Sementara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu