Kejagung Respons Permintaan Hotman soal Abolisi untuk Importir Gula

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon permintaan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keadilan setara terhadap sembilan pengusaha importir gula swasta yang terseret kasus korupsi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, permintaan itu adalah hak. Namun, terkait abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, hanya mengacu kepada personal eks-Mendag Tom Lembong.
“Pertama, terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa, ya itu memang haknya, silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Lanjut Anang, pihaknya tetap fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi importasi gula. Saat ini, total masih ada 10 tersangka yang telah dijerat Kejaksaan Agung.
Selain Tom Lembong yang mendapat abolisi, masih ada terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, yang telah divonis empat tahun namun mengajukan banding.
Kemudian, ada sembilan tersangka baru dari pihak importir, di antaranya:
- Tonny Wijaya NG (TW), Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
- Wisnu Hendraningrat (WN), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
- Hansen Setiawan (HS), Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
- Indra Suryaningrat (IS), Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP), Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
- Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
- Hans Falita Hutama (HFH), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
- Eka Sapanca (ES), Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016
“Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan. Dalam KEPPRES nomor 18 tahun 2025 sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” kata Anang.
“Artinya, abolisi hanya berlaku personal. Dan abolisi memang sudah benar, itu hak presiden. Dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang,” tambah Anang.
Permintaan Hotman
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keadilan setara terhadap sembilan pengusaha importir gula swasta yang terseret kasus korupsi.
Permintaan ini disampaikan terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong, yang juga tersandung kasus yang sama.
"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada pengusaha importir swasta yang diminta ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena saat itu Indonesia dalam kondisi darurat membutuhkan gula," kata Hotman, Jumat (1/8/2025).
Menurut Hotman, kasus dugaan korupsi Tom Lembong tak bisa dipisahkan dari importir swasta yang kini menjadi terdakwa, karena mereka hanyalah pelaksana keputusan saat Indonesia menghadapi darurat kebutuhan gula.
"Jadi, kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum importir juga harus diabolisi," ujar dia.
Sebagai opsi lain, Hotman meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pencabutan surat dakwaan terhadap para pengusaha, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Atau untuk meringankan tugas Bapak Presiden, kami mohon agar Bapak Jaksa Agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap terdakwa importir gula pengusaha swasta yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
“Terima kasih Bapak Prabowo. Hal yang sama juga kami berharap dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung yang terhormat, sahabat kami semua," sambung Hotman.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu