Gugatan Sandra Dewi Dicabut, Kejagung: Barang Bukti yang Dipermasalahkan Clear

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Artis Sandra Dewi (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Artis Sandra Dewi (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan Sandra Dewi yang telah mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah yang sempat menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum RI, Anang Supriatna, menilai bahwa pencabutan gugatan keberatan membuat aset yang telah dirampas oleh negara tidak lagi menjadi sengketa yang harus menunggu putusan keberatan tersebut.

"Dengan dicabutnya, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini sudah inkrah," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Anang menyebut pihaknya tinggal menunggu proses eksekusi terhadap Harvey Moeis yang telah divonis 20 tahun penjara dengan beban uang pengganti Rp420 miliar.

Barulah, lanjut Anang, setelah seluruh proses rampung, jaksa eksekutor akan melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA) untuk memulihkan kerugian negara.

"Lelangnya tidak serta merta dilakukan, eksekusi pidananya dulu. Ini kan eksekusi pidana terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

"Untuk nantinya, prosesnya dilelang dan hasilnya diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," sambung dia.

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi, istri terpidana korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra menyatakan menghormati dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang lanjutan gugatan keberatan atas penyitaan aset yang diajukan sebelumnya dijadwalkan untuk agenda penyampaian kesimpulan.

Namun, kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim pada Selasa (28/10/2025). Hakim kemudian memeriksa surat tersebut untuk memastikan Sandra telah mengetahui dan memberikan izin atas keputusan itu.

Setelahnya, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya untuk memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Sandra Dewi dan pihak lain mencabut keberatan secara sukarela tanpa adanya tekanan, sehingga hakim mengabulkan permohonan.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: