Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan soal Penyitaan Aset

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:35 WIB
Artis Sandra Dewi (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Artis Sandra Dewi (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Aktris Sandra Dewi, istri terpidana korupsi tata kelola timah Harvey Moeis resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sandra menyatakan menghormati dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan gugatan keberatan atas penyitaan aset yang dia ajukan sebelumnya dijadwalkan untuk agenda penyampaian kesimpulan. 

Namun, kuasa hukum Sandra Dewi justru menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim, Selasa (28/10/2025).

Hakim kemudian memeriksa surat pencabutan tersebut untuk memastikan Sandra telah mengetahui dan memberikan izin atas keputusan itu.

Setelahnya, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

"Yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dalam surat tersebut, disebutkan Sandra Dewi dan pihak lain mencabut keberatan secara sukarela tanpa adanya tekanan sehingga hakim mengabulkan permohonan.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: