Hotman Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook yang Seret Nadiem

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari Google maupun pihak vendor.
Hal itu ia sampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan turut menyeret nama kliennya.
“Tidak ada satu pun vendor memberi uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali,” ujar Hotman kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan bahwa harga laptop Chromebook yang dibeli saat itu telah disesuaikan dengan standar resmi.
Menurut Hotman, harga laptop sudah ditentukan dalam e-katalog pemerintah dengan sistem tawar yang transparan.
“Itu harga bersaing, harga e-katalog resmi diumumkan dan ditawar,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pembelian laptop dilakukan pada masa pandemi COVID-19, ketika sistem pembelajaran jarak jauh membutuhkan perangkat dengan teknologi yang sesuai.
“Waktu itu musim Corona. Sistem Google sangat cocok dengan kebutuhan pendidikan saat itu,” kata dia.
Hotman mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari program tersebut. Ia menilai harga Chromebook lebih murah dibandingkan laptop lain di pasaran.
“Korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain. Tidak ada yang diperkaya siapa pun,” ucapnya.
Ia bahkan menantang pihak kejaksaan untuk menunjukkan bukti adanya aliran dana ke rekening Nadiem. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran proyek pengadaan laptop sepenuhnya dilakukan oleh vendor.
“Yang menjual laptop itu vendor, uangnya ke vendor. Itu resmi, harganya di e-katalog yang dikelola pemerintah,” lanjut dia.
Selain itu, Hotman mengungkapkan bahwa bantuan dari Google berbentuk tenaga ahli, bukan uang tunai. Ia juga mengatakan bahwa pihak vendorlah yang menerima dana untuk pelatihan.
“Google memberi pelatihan ke vendor. Yang terima vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan uang, tapi tenaga ahli. Vendor dilatih untuk menggunakan sistem itu,” tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu