Apa Itu Abolisi? Pengampunan Presiden yang Diberikan kepada Tom Lembong

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Prabowo mengirimkan surat presiden kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lalu apa itu Abolisi?
Abolisi merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia dalam ranah hukum pidana. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berhak memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara definisi, abolisi adalah pengampunan yang diberikan Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini berbeda dengan amnesti, yang umumnya diberikan untuk menghapus status hukum terhadap tindak pidana tertentu yang sudah memiliki keputusan pengadilan.
Landasan hukum yang mengatur pemberian abolisi adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi, yang hingga kini masih berlaku. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan kepentingan negara dan kemanusiaan, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR RI.
Pemberian abolisi seringkali dilakukan dalam situasi luar biasa, termasuk ketika ditemukan adanya indikasi kriminalisasi, kekeliruan prosedural, atau untuk menjaga stabilitas politik dan sosial. Oleh sebab itu, keputusan ini bersifat politis sekaligus yuridis, dan mencerminkan posisi Presiden sebagai Kepala Negara.
Belakangan, istilah abolisi kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sedang tersangkut kasus dugaan korupsi. Langkah tersebut telah disetujui DPR RI dan menjadi bagian dari kebijakan kenegaraan yang diambil demi kepentingan yang lebih luas.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu