HUT Ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

Oleh: Harits Tryan
Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:46 WIB
Petugas PPSU Kelurahan Balimester, Jatinegara, membuat mural Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas PPSU Kelurahan Balimester, Jatinegara, membuat mural Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional. Adapun penetapan ini dikarenakan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Kebijakan ini, menurut Juri, merupakan bagian dari “hadiah kemerdekaan” yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan yang biasanya berlangsung meriah di lingkungan RT, RW, maupun instansi dan komunitas.

Lebih lanjut, Juri mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali tradisi lomba 17 Agustus sebagai bentuk perayaan yang menyenangkan sekaligus membangun semangat kebersamaan.

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: