HUT Ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional. Adapun penetapan ini dikarenakan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.
Kebijakan ini, menurut Juri, merupakan bagian dari “hadiah kemerdekaan” yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan yang biasanya berlangsung meriah di lingkungan RT, RW, maupun instansi dan komunitas.
Lebih lanjut, Juri mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali tradisi lomba 17 Agustus sebagai bentuk perayaan yang menyenangkan sekaligus membangun semangat kebersamaan.
“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” jelasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu