Komisi III: Laporan Tom Lembong Terhadap 3 Hakim ke KY Perlu Dihormati

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menghormati langkah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) Hasbi menilai Tom memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan laporan tersebut.
Namun, ia mengingatkan laporan perlu disertai dengan bukti yang cukup kuat.
"Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia juga mengatakan KY memiliki kewenangan memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran etik. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk KY untuk diberikan ruang bekerja secara independen.
"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," terangnya.
Hasbi mengingatkan kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebelumnya Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak profesional selama proses persidangan kasus impor gula yang menjeratnya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bagian dari pengawasan internal MA dan penegakan kode etik oleh KY.
"Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY," ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu