Kejagung Telah Kembalikan Sejumlah Barang Bukti Hasil Sitaan ke Tom Lembong

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang sebelumnya sempat disita terkait dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan abolisi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang membebaskan Tom dari proses pidana di pengadilan.
"Iya, termasuk laptop sudah dikembalikan kepada Tom Lembong," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Meski tidak merinci seluruh barang bukti yang telah dikembalikan, Sutikno menjelaskan bahwa masih ada barang bukti lain yang tetap diperlukan dalam proses hukum untuk perkara lain.
"Untuk barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah kami kembalikan. Sedangkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan digunakan untuk perkara lain, ya tetap kami gunakan untuk perkara tersebut," jelasnya.
Perkara korupsi ini masih terus berproses untuk sembilan tersangka lainnya, yakni:
- Tonny Wijaya NG (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (2015–2016)
- Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (2011–2024)
- Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (2016)
- Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (2016)
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (2016)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar Internasional
- Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
- Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (2016)
Selain itu, ada juga tersangka Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang masih menjalani proses banding atas vonis empat tahun penjara.
“Ya, Keppres ini hanya berlaku untuk satu orang saja, yaitu Pak Tom Lembong,” tegas Sutikno.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu