Penyidikan Korupsi Minyak Mentah Petral-PES Kejagung Beda Periode dengan KPK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 November 2025 | 10:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) turut dibidik dua lembaga hukum.

Di mana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus tersebut sesuai periode 2008-2017. Dengan status telah naik ke tahap penyidikan sesuai sprindik pada Oktober 2025.

"Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Selasa (11/11/2025).

Meski begitu, Anang belum mengungkap secara detail duduk perkara maupun potensi kerugian negara. Dia hanya mengatakan pihaknya sedang koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.

"Kasus Petral Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK," pungkasnya.

Sedangkan KPK yang juga mengusut kasus ini ternyata memiliki perbedaan dari periode kasus yang ditangani pada 2019-2025. Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

Atas temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh PETRAL dan PES. 

Sprindik itu diterbitkan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: