Kantongi Nama Perusahaan Angkutan Thrifting Ilegal di Batam, Polisi Selidiki Pemilik Jaringan Distribusinya

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 11 November 2025 | 10:37 WIB
Kantongi nama perusahaan angkutan thrifting Ilegal di Batam, polisi selidiki pemilik jaringan distribusinya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kantongi nama perusahaan angkutan thrifting Ilegal di Batam, polisi selidiki pemilik jaringan distribusinya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah mengantongi nama salah satu perusahaan angkutan laut dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang impor bekas ilegal (thrifting) atau juga disebut balpres di Kota Batam. Pihaknya pun turut mengamankan 25 orang dalam aktivitas bongkar muat di Kawasan Sagulung pada Sabtu (8/11/2025).

“Kami sudah men-tracking nama perusahaan yang menyediakan jasa layanan pengangkutan balpres ini,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifi dikonfirmasi di Batam, Selasa (11/11/2025).

Zaenal mengungkapkan, salah satu pemilik kendaraan pengangkut balpres yang digerebek tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (8/11/2025) di kawasan Sagulung diketahui milik PT PLS Ekspress.

“PT PLS ini perusahaan pemilik truk yang mengangkut dan mengirim barang, termasuk balpres yang kami amankan beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, penyidik rencananya akan meminta keterangan dari Bea Cukai selaku otoritas berwenang terkait kepabeanan.

“Kami akan memanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain itu, dia menerangkan, sebanyak 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan aktivitas bongkar muat baplres di kawasan Sagulung, yang berada di luar kawasan kepabeanan itu berstatus terperiksa.

Zaenal menjelaskan, keduapuluh lima orang tersebut memiliki peran bermacam-macam, ada yang sebagai supir, pengantar barang dan kru bongkar muat.

Dia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan jajaranya adalah komitmen Polresta Barelang dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang keras penjualan barang impor bekas atau balpres.

“Jadi status ke-25 orang ini masih sebagai terperiksa, kami tidak lakukan penahanan. Kami meminta keterangan dan menggali informasi,” jelasnya.

Hingga kini, kata dia, para penyidik masih bekerja keras untuk mencari tahu siapa pemilik dan jaringan distribusi balpres ini, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait.

Pada penggerebekan itu, Polresta Barelang juga mengamankan dua unit kontainer dan tiga unit truk yang berasal dari perusahaan berbeda, salah satunya PT PLS Ekspress.

Zaenal menambahkan, pihaknya belum bisa menghitung jumlah balpres yang berhasil diamankan karena masih tersegel dalam kontainer. Ia pun menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal di Kota Batam.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” tandas Zaenal. 

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: