Ikut Usut Korupsi Minyak Mentah Petral-PES, Kejagung Koordinasi dengan KPK
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Bahkan, kasus ini telah naik penyidikan sejak Oktober 2025 setelah ditemukan unsur pidana.
"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Namun demikian, Anang belum menjelaskan lebih detail terkait duduk perkara kasus ini. Karena, penyidikan masih tahap umum sehingga informasi belum disampaikan secara menyeluruh oleh penyidik.
"Belum terinfo dari penyidik," terangnya.
Disisi lain, Anang mengakui atas penyidikan kasus ini tengah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sama-sama mengusut kasus ini.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral dan PES 2009-2015. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan ini merupakan hasil temuan penyidik dari dua perkara sebelumnya yang melibatkan pejabat PT Pertamina (Persero).
“Pada Oktober 2025, penyidik KPK melakukan pengembangan atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun Anggaran 2012–2014,” kata Budi melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (4/11/2025) lalu.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris Petral Chrisna Damayanto merupakan salah satu tersangka. Selain itu, pengembangan turut dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Direktur Petral Bambang Irianto.
Budi menyebut, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari hasil penyidikan dua perkara itu. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang dalam rentang waktu yang lebih panjang, yakni tahun 2009 hingga 2015.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral dan PES.
Sprindik itu diterbitkan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 17 jam yang lalu
BUDAYA | 22 jam yang lalu
BUDAYA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu







