Jika Uang Pengganti Rp420 Miliar Belum Cukup, Kejagung Siap Tambah Sita Aset Harvey Moeis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 November 2025 | 10:14 WIB
Harvey Moeis saat hadiri persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Harvey Moeis saat hadiri persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan kembali menyita aset berkaitan dengan terpidana Harvey Moeis untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp420 miliar atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Kemungkinan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna jika nantinya hasil dari hitungan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk lelang aset ternyata kurang dari angka UP ditentukan majelis hakim.

"Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang," ujar Anang saat dihubungi, dikutip Selasa (4/11/2025).

"Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya," tambah dia

Sementara, Anang menjelaskan bahwa proses lelang terhadap aset yang disita dari Harvey Moeis dalam waktu dekat akan berjalan. Karena, jaksa eksekutor telah menyerahkan aset rampasan negara milik terpidana ke BPA.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian dilelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara," ujar Anang.

Sebelumnya, Istri Harvey, Sandra Dewi sempat melayangkan gugatan atas rampasan perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong oleh kejaksaan.

Namun, setelah beberapa kali sidang berlangsung, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan itu. Dengan alasan lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah telah dieksekusi atau dijebloskan ke penjara atas vonis 20 tahun penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: