Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Gelar Pernikahan setelah Bunuh Pegawai BPS Halmahera Timur

BeritaNasional.com - Kematian Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan. Nyawa korban dihabisi oleh AH alias Hanafi untuk memenuhi kebutuhannya.
Rentang Waktu Pembunuhan
Semua itu berawal dari AH yang ingin meminta uang Rp 30 juta kepada korban, tetapi ditolak. Uang itu dimaksudkan AH untuk membayar utang pinjaman online alias pinjol pada 16 Juli 2025.
"Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang Rp 30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya dalam keteranganya yang dikutip pada Selasa (12/8/2025).
17–19 Juli
Karena ditolak, AH memutuskan bersembunyi di kamar calon istrinya, A pada 17 Juli 2025. AH mulai memantau aktivitas Tiwi yang juga tinggal dalam satu rumah. Sesaat tidak ada calon istrinya pada 19 Juli, pukul 05.22 WIT, AH membunuh Tiwi.
Kala itu, Tiwi sempat disekap lebih dulu di dalam kamar. Saat itu, korban dipaksa untuk melakukan oral seks dengan posisi tangan dan kaki telah diikat oleh AH. Setelahnya, AH melakukan perampokan dengan memaksa korban membuka kunci ponsel.
Tiwi yang sudah tidak berdaya akhirnya menuruti kemauan AH. Usai mendapat kode PIN, AH langsung menguras uang dengan mentransfer Rp 38 juta ke Gopay dari rekening Tiwi.
“Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak). Setelah uang sudah ditransfer semuanya, dari rekening Gopay korban langsung ditransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi utang," tuturnya.
Kemudian, AH langsung menutup mulut dan hidung korban dengan lakban. Tak hanya itu, AH membekap korban dengan bantal dan menutupi hidung dan mulut dengan lutut. Sampai sekitar 3 menit, 10 menit, Tiwi mulai lemas dan meninggal dunia.
"Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.
“Jadi, pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada 19 Juli, sambil melunasi utang-utangnya,” kata Habiem.
21 Juli
Kemudian, A yang merupakan calon istri dari AH sempat mempertanyakan posisinya, karena pada 16-19 Juli 2025 sempat menghilang. Fakta itu menjadi salah satu bukti awal untuk polisi menggali kasus pembunuhan.
"Ternyata, calon suaminya di 16–19 itu menghilang dari Ternate. Jadi, kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia (Aditya) ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah,” ujar Habiem.
Sampai akhirnya, pada 21 Juli, Tiwi sempat mengajukan cuti ke kantornya. Namun, semua itu ternyata dilakukan AH karena bisa mengakses handphone korban.
“Kemudian, di tanggal 21 Juli, korban ini mengajukan cuti," ungkapnya.
25 Juli
Dengan handphone yang masih dikuasai, AH pun melakukan pinjaman online lewat aplikasi Jenius sebesar Rp 50 juta dan mengambil uang Rp 400 ribu milik korban yang tersimpan di kamar korban pada 25 Juli.
"Jadi, total uang yang diambil Rp 89 juta, rinciannya Rp 38 juta ditransfer ke Gopay, Rp 400 ribu diambil di kamar kosan dan Rp 50 juta dilakukan pinjaman online dari ponsel korban," sebutnya.
26 Juli
Teman Tiwi pun sempat merasa ada keanehan dengan cara komunikasi yang berbeda. Sebab, AH tetap membalas komunikasi dengan menggunakan handphone korban agar tidak ada yang mencurigai.
“Dia mengakses HP korban, kemudian dia yang ajukan cuti itu pelaku dari tanggal 21–25 Juli untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa kalau dicariin mungkin dia ini lagi cuti kan," tuturnya.
27 Juli
AH pun menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli tiket pesawat orang tuanya bisa menghadiri pernikahan yang berlangsung di Ternate pada 27 Juli.
“Uangnya hanya digunakan untuk membeli tiket pesawat orang tuanya dari Jakarta ke Ternate,” ucapnya.
31 Juli
Sampai akhirnya, selang dua pekan sejak insiden pembunuhan, jasad Tiwi baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada 31 Juli. Setelah kamar korban diperiksa oleh petugas seiring bau busuk yang merebak di lokasi.
“Jadi, ketika kita masuk, kita langsung melakukan pendobrakan di pintu kamar rumahnya, begitu terbuka kamarnya, kita itu sudah menyaksikan, sudah melihat kondisi almarhumah korban pada saat itu sudah dalam kondisi membusuk," ujarnya.
Setelah temuan itu, polisi memeriksa seluruh pegawai BPS Haltim. Dari situ diketahui, korban terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/7/2025). Sampai akhirnya, kasus pembunuhan terungkap seiring dengan penyelidikan.
“Dari situ, kita beranggapan bahwa korban ini bukan meninggal karena bunuh diri atau sakit. Dari situ keyakinan penyidik bahwa ini suatu tindak pidana pembunuhan," kata Hadiem.
2 Agustus
Jenazah Tiwi segera dimakamkan di kampung halamannya daerah Magelang, Jawa Timur. Proses pemakaman dilakukan setelah kepentingan autopsi untuk penyelidikan selesai dilakukan.
5 Agustus
Setelah kasus menjadi sorotan, akhirnya AH yang sempat mangkir dari pemeriksaan kemudian datang ke Direktorat Krimum Polda Maluku Utara. Dari pemeriksaan tersebut, AH akhirnya mengaku telah membunuh Tiwi.
"Pada saat itu, dia belum jujur. Kemudian kita lakukan pemeriksaan singkat, interogasi singkat di sana. Akhirnya dia mengakui bahwa dia pelakunya," tandasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini penyidik berupaya memeriksa perempuan bernama Almira yang merupakan istri tersangka AH. Pemeriksaan berguna untuk mendalami kasus pembunuhan terhadap Tiwi.
"Kita sudah lakukan panggilan dari tanggal 7 sampai detik ini yang bersangkutan belum bisa hadir. Jadi karena kita mau cepat engga menunda-nunda kasus ini lama, ya kita langsung jemput bola lagi lah ya istilahnya," kata Habiem saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025).
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini pada Jumat (8/8/2025). Semua tahapan ini dilakukan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan.
Sementara itu, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 34, Pasal 340 atau 339, dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu