Polisi Tetapkan 52 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 September 2025 | 18:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto/Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polisi sampai saat ini menetapkan 52 orang sebagai tersangka atas kasus penjarahan rumah pejabat selama tragedi kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025.

Mereka dijerat tersangka atas penjarahan mulai dari rumah pejabat anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio sampai dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani imbas kerusuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 12 tersangka penjarahan Bapak Ahmad Sahroni," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9/2025).

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Ahmad Sahroni yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.

Kemudian, terkait penjarahan di rumah Eko Patrio, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, di rumah Uya Kuya, ada ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.

"Ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka sedang diproses. Yang melakukan penjarahan di rumah Bapak Uya Kuya ini (11 orang)," ucapnya.

Kemudian, untuk penjarahan di rumah Sri Mulyani, ada 14 orang yang jadi tersangka. Yakni, berinisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I. Lalu, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.

"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Sementara itu, total tersangka dari tragedi kerusuhan akhir agustus di seluruh wilayah İndonesia tercatat mencapai 959 orang.

"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Syahar.

Adapun, para tersangka turut dijerat dengan beberapa pasal mulai dari perusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian, penjarahan, dan pasal lain sesuai dengan barang bukti yang berhasil disita petugas.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: