Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Begini Respons Kubu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 November 2025 | 06:43 WIB
Kasus ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya bakal segera mengumumkan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dari proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Mendengar informasi tersebut, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka kepada pihak kepolisian yang telah mengusut kasus selama tujuh bulan sejak dilaporkan pada 30 April 2025 silam.

“Sebagaimana sudah dijelaskan, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, tujuan Jokowi melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa yang menjadi tersangka. Langkah hukum tersebut ditempuh dalam rangka memulihkan nama baiknya atas isu tuduhan ijazah palsu.

“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Jadi soal siapa tersangkanya bukan menjadi concern-nya,” tegasnya.

Sedangkan terkait siapa yang nantinya dijadikan tersangka, Rivai kembali menegaskan sejak awal laporan dilayangkan, Jokowi hanya menyertakan beberapa bukti tanpa mencantumkan nama terlapor secara spesifik.

Adapun total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya, merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.

“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa tautan media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. Adapun 12 nama terlapor itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Dipimpin Kapolda Langsung

Sebelumnya, rilis hasil gelar perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, terkait penetapan tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Iya, betul banget (mencari tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli. Bahkan pengawas eksternal seperti Kompolnas turut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan pengawasan internal,” tukasnya.

Duduk Perkara

Kasus ini menjadi sorotan karena dilaporkan langsung oleh Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Total terdapat 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa nama lainnya.

Sementara itu, Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali pertama di Polda Metro Jaya, dan kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Laporan Jokowi dan tiga lainnya pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lain dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: