Ini Besaran Manfaat KIP Kuliah, Dapat UKT hingga Biaya Hidup

Oleh: Kiswondari
Jumat, 07 November 2025 | 08:01 WIB
Besaran manfaat KIP Kuliah, dapat UKT hingga biaya hidup. (Foto/Kemendikti Saintek)
Besaran manfaat KIP Kuliah, dapat UKT hingga biaya hidup. (Foto/Kemendikti Saintek)

BeritaNasional.com - Beasiswa perguruan tinggi kini bukan lagi barang langka, pemerintah sendiri memiliki beberapa skema beasiswa di beberapa kementerian. Seperti beasiswa Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Khusus untuk KIP Kuliah, mahasiswa yang lolos bisa menikmati beberapa manfaat. Seperti pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) / biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke program studi (prodi) perguruan tinggi, hingga biaya hidup dari pemerintah.

Penasaran dengan besaran manfaat KIP Kuliah? Berikut adalah besaran manfaat KIP Kuliah 2025 yang dilansir BeritaNasional dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kemendikti Saintek, Jumat (7/11/2025):

1. UKT/Biaya Kuliah

Manfaat KIP Kuliah 2025 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Besaran biaya kuliah ini berdasarkan akreditasi prodi masing-masing dengan batasan besaran sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4 juta.
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2,4 juta. 

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran. 

Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

2. Biaya Hidup

Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Demikian informasi seputar besaran manfaat KIP Kuliah, semoga informasi ini bermanfaat. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: