Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO

Oleh: Oke Atmaja
Kamis, 06 November 2025 | 18:45 WIB
Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Petugas Bea Cukai menutup pintu kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. (Beritanasional.com/Oke Atmaja) sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: