Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 11:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penjelasan penetapan tersangka sengkarut ijazah palsu di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penjelasan penetapan tersangka sengkarut ijazah palsu di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. 

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Daftar Tersangka Klaster 1:

• Eggi Sudjana

• Kurnia Tri Royani

• Damai Hari Lubis

• Rustam Effendi

• Muhammad Rizal Fadillah

Daftar Tersangka Klaster 2:

• Roy Suryo

• Rismon Hasiholan Sianipar

• Tifauzia Tyassuma

Asep menuturkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Kasus ini bermula dari enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan tersebut, satu di antaranya dilayangkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik imbas tudingan ijazah palsu. Dalam laporannya, ia menuding adanya pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan Jokowi, sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari lima laporan lainnya, tiga juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lain telah dicabut oleh pelapornya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: