KPK Amankan Dokumen dan Rekaman CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 11:38 WIB
Tiga tersangka korupsi di Pemprov Riau, tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tiga tersangka korupsi di Pemprov Riau, tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV)  dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak. 

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas dari lokasi penggeledahan.

“Di antaranya penyidik menyita CCTV,” imbuhnya.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Pemerasan terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah Rp106 miliar.

Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar. Ia baru menerima yang Rp4,05 miliar sampai akhirnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4- 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: