KPK Geledah Rumah Dua Tersangka Lain Usai Sisir Rumah Dinas Gubernur Riau

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 14:45 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyididk saat ini menggeledah kediaman Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan.

"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, KPK  menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta rekaman kamera pengawas.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak. 

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi penggeledahan.

“Di antaranya penyidik menyita CCTV,” tandas Budi.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).

Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar namun dia ditangkap setelah menerima Rp4,05 miliar.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: