Kemenhub Diminta Pastikan Kesiapan Maskapai Jamaah Haji 2026, Jangan Sampai Delay 19 Jam Terulang
BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang ditunjuk sebagai maskapai jamaah haji 2026.
Ia mengingatkan jangan sampai terjadi kembali keterlambatan seperti saat musim haji 2025 sampai 19 jam dan berkali-kali transit.
"Pemerintah harus menjamin pelayanan dan fasilitas penerbangan haji berjalan optimal. Jamaah sudah berkorban waktu, tenaga, dan biaya, sehingga negara wajib memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat," ujar Sudjatmiko, Jumat (7/11/2025).
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat sejak dini. Supaya aspek penerbangan jamaah haji dari sejak embarkasi, transit, debarkasi bisa berjalan lancar.
"Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Agama dan maskapai harus segera menyusun langkah konkret, termasuk uji kesiapan armada dan skema pelayanan di bandara. Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025 juga wajib dilakukan agar semua kelemahan dapat diperbaiki sebelum musim haji 2026," tegas Sudjatmiko.
Politikus PKB ini meminta pemerintah melakukan simulasi dan audit teknis kesiapan pesawat serta personel ground handling. Sudjatmiko menekankan pentingnya sistme pemantauan real-time agar keterlambatan bisa diantisipasi.
"Kesiapan teknis dan pelayanan bukan sekadar formalitas administrasi. Jamaah tidak boleh lagi menjadi korban ketidakpastian penerbangan," tegasnya.
Sudjatmiko berharap, penunjukan dua maskapai tersebut diiringi peningkatan mutu layanan secara nyata.
"Penunjukan maskapai saja tidak cukup. Yang paling penting adalah memastikan pelayanan kepada jamaah benar-benar maksimal dan bebas dari keterlambatan panjang seperti tahun sebelumnya," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







