Polda Metro Jaya Sita 723 Barang Bukti Termasuk Dokumen Asli UGM Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 12:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menyita 723 barang bukti terkair kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan hal itu dalam konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus tersebut.

Kedelapan tersangka itu antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, keaslian ijazah tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang meninjau aspek analog dan digital dari dokumen yang diperiksa.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan tidak berdasar,” ungkapnya.

Asep menambahkan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Asep juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan validasi sebelum menyebarkan informasi. Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik tetap nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya memisahkan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. 

Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: