Polda Metro Jaya Bakal Tahan Roy Suryo Cs Setelah Pemeriksaan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 12:01 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka itu di antaranya, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan memanggil para tersangka terlebih dahulu untuk diperiksa sebelum melakukan penahanan.

“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan bahan pertimbangan penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menegaskan, keputusan penahanan akan diambil setelah pemeriksaan dilakukan dan dinilai berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum memastikan memanggil Roy Suryo dan tersangka lainnya.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ujar Iman.

Dalam perkara ini, Polsa Metro Jaya memisahkan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. 

Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: