Rumah Hakim Terbakar, Ikahi: Segera Realisasikan Konsep Pengamanan Hakim
BeritaNasional.com - Terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara Khamozaro Waruwu memantik reaksi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Ketua Umum PP Ikahi Yasardin mengatakan jika kebakaran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro, peristiwa itu menambah panjang daftar insiden teror yang menimpa hakim di Indonesia.
Kejadian ini harus menjadi momentum mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
"Kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan musibah ini dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III (DPR RI)," ujarnya.
Kebakaran yang menimpa rumah pribadi Khamozaro pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.40 WIB menurutnya menimbulkan banyak pertanyaan.
Berdasar keterangan sang hakim satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama. Kamar tersebut tempat ia menyimpan dokumen penting dan barang-barang berharga miliknya.
"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ucapnya, Kamis (6/11/2025)
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung ini kemudian menyoroti perkara yang sedang ditangani Hakim Khamozaro yakni tipikor yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.
Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.
Ikahi, tambah Yasardin, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.
"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Menurut Yasardin, teror terhadap hakim sudah terjadi di mana-mana dan berulang kali. Ancaman yang dialami hakim mulai dari serangan fisik hingga verbal.
"Ini merupakan satu keprihatinan kita bersama. Kalau tidak diselesaikan dengan sebaik-baiknya maka akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Perlindungan terhadap hakim sejatinya telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, perlindungan tersebut belum maksimal.
"Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim, tapi realisasinya sekarang ini hakim hanya diamankan oleh sekuriti kantor kalau dia sedang berada di di kantor," katanya.
Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern (perhatian) kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti," katanya.
RUU tentang Jabatan Hakim telah disetujui untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026. RUU tersebut diusulkan oleh Komisi III DPR RI. (Antara)

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







