Usai OTT Gubernur Abdul Wahid, KPK Desak Pemprov Riau Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 13:39 WIB
Barang bukti uang kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Barang bukti uang kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya frekuensi kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau, usai kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penindakan ini menjadi kali keempat lembaga antirasuah turun tangan di wilayah tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi sinyal serius bahwa perlu ada langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

“Yang pertama kami perhatikan dengan adanya kegiatan tangkap tangan di Riau ini, ini menjadi keempat kalinya KPK turun di wilayah Riau dalam konteks penindakan. Sebelumnya, ada tiga perkara lain yang juga terjadi di wilayah tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (7/11/2025).

Budi menegaskan, situasi ini harus menjadi alarm peringatan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Riau untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip good governance guna menekan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK terus mewanti-wanti pemerintah daerah Riau dan juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai watchdog, agar benar-benar mengawal upaya perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola,” kata Budi.
“Dengan penerapan prinsip-prinsip good governance ini, diharapkan dapat meminimalisasi peluang dan risiko terjadinya korupsi,” tambahnya.

Pendampingan dan Pengawasan KPK

Menurut Budi, KPK secara konsisten melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi termasuk Pemerintah Provinsi Riau.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, serta survei penilaian integritas, yang menjadi salah satu instrumen pengukuran risiko korupsi.

“KPK intens melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, baik di level kabupaten, kota maupun provinsi. Tentunya termasuk Pemerintah Provinsi Riau, melalui fungsi koordinasi, supervisi, dan survei penilaian integritas,” ujarnya.

Budi menambahkan, setiap rekomendasi hasil evaluasi tata kelola daerah yang diberikan KPK seharusnya menjadi perhatian serius bagi kepala daerah dan jajarannya.

“KPK berharap agar pemerintah daerah bisa betul-betul menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi, karena itu merupakan diagnosis sekaligus peringatan atas potensi risiko korupsi,” tegasnya.

Fokus pada Pencegahan Sejak Dini

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa fokus utama KPK bukan hanya pada penindakan, melainkan juga pencegahan sejak dini agar potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi sebelum menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Harapannya, dengan kita bisa mencegah di awal, risiko terjadinya tindak pidana korupsi bisa kita cegah, kita mitigasi, dan kita hindari,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: