KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid hingga Saat Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Dipenogoro, Pekanbaru hingga sore ini.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi masih berlangsung.
“Penggeledahan sampai dengan saat ini masih berlangsung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (6/11/2025).
Budi mengatakan tim penyidik saat ini masih bekerja sehingga dirinya belum belum bisa menyampaikan barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan dalam kegiatan itu.
“Namun, yang pasti dalam kegiatan penggeledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).
Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar, namun dia ditangkap setelah menerima Rp 4,05 miliar.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





