Belum Tetapkan Sekdis PUPR Riau Jadi Tersangka, KPK Masih Dalami Peran dan Aliran Uang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 November 2025 | 17:57 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya mengapa Ferry yang muncul dalam konstruksi perkara tak kunjung dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, Ferry merupakan pengepul dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

"Saudara Ferry berperan sebagai pengepul uang Kepala UPT yang kemudian disetorkan kepada gubernur yang juga melalui perantara," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, uang yang dikumpulkan Ferry tersebut tidak diserahkan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid, melainkan melalui Tenaga Ahli Gubenerut Riau, Dani M Nursalam.

"Ada yang melalui Kepala Dinas, ada juga yang melalui saudara DN selaku tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan dari saudara AW selaku gubernur," jelas Budi.

Budi menekankan, KPK masih menganalisis apakah ada aliran dana yang mengalir ke Ferry dan apakah ia turut memperkaya diri dalam proses tersebut.

"Kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY, termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY,” kata dia.

“Artinya, apakah ada aliran yang kemudian memperkaya saudara FRY, ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," lanjut Budi.

Ia menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini baru merupakan langkah awal penyidikan.

"Artinya apa? bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini adalah awal,” tandasnya.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: