Ini Alasan Polda Metro Lama Usut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membeberkan alasan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memakan waktu lama.
Menurutnya, penyidikan memerlukan waktu panjang karena jumlah barang bukti digital yang harus diperiksa sangat banyak dan membutuhkan analisis mendalam oleh tim forensik.
“Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penyidik baru bisa melangkah ke tahap penetapan tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik. Hasil tersebut baru rampung beberapa minggu lalu.
“Karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin," kata dia.
"Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya memisahkan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







