Roy Suryo Pilih Senyum saat Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 November 2025 | 13:54 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," ujar Roy di Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, ia adalah pakar telematika yang berhak melakukan penelitian atas dasar keterbukaan informasi publik. 

Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan pihak lain justru bisa menjadi preseden buruk, karena orang-orang yang mengkaji dokumen publik dianggap melakukan tindak pidana.

Menurutnya, persoalan ini bukan soal kekecewaan, melainkan tentang keadilan dan kebebasan berpikir secara ilmiah. 

“Enggak ada, ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dipisah menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. 

Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: