Terungkap! Tes DNA Pastikan Dua Kerangka di Kwitang Reno dan Farhan, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
BeritaNasional.com - Hasil tes Asam Deoksiribonukleat (DNA) dua kerangka manusia yang ditemukan di lantai 2 Gedung ACC Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat akhirnya terungkap.
Karo Labdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti memastikan kerangka tersebut milik Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid.
"Post mortem cocok dengan ante mortem sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputra Dewo," kata Sumy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
"Post mortem cocok dengan ante mortem sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid," imbuhnya.
Sebelumnya, dua kerangka itu ditemukan oleh tim teknis yang sedang memeriksa kondisi bangunan untuk renovasi.
Gedung ACC Kwitang sempat terbakar saat terjadi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Reno dan Farhan diketahui sempat dilaporkan hilang pasca insiden tersebut, hingga akhirnya identitas mereka dikonfirmasi melalui tes DNA keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bersama RS Polri Kramat Jati menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga setelah proses identifikasi rampung.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala RS Polri Brigjen Prima Heru dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana.
"Pada kesempatan hari ini akan secara berjenjang dari pihak Rumah Sakit Polri akan menyerahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah itu dari pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan pada keluarga almarhum," ujar Budi.
"Semoga diberikan tempat terbaik dan keluarga diberi kekuatan ketabahan," tambahnya.
Ayah Farhan, Hamidi mengatakan pihak keluarga belum membawa pulang jenazah dan masih menitipkannya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Ia menyebut pemakaman kemungkinan dilakukan besok siang, meski lokasi pemakaman belum ditentukan.
"Dititipkan dulu," kata Hamidi.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu







