Jaksa Tuntut 3 Hakim Terdakwa Kasus Suap atas Vonis Lepas Migor Dihukum 12 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Jaksa tuntut 3 hakim terdakwa kasus suap atas vonis lepas migor dihukum 12 tahun. (BeritaNasional/Panji)
Jaksa tuntut 3 hakim terdakwa kasus suap atas vonis lepas migor dihukum 12 tahun. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti menerima suap untuk memutus perkara tersebut dengan vonis lepas.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Djuyamto dan dua hakim lainnya dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Djuyamto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar, sementara Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut membayar Rp6,2 miliar. 

Apabila tidak dibayar, ketiganya akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara. Jaksa menilai, ketiganya melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan tersebut.

Total uang suap yang diterima diduga mencapai Rp40 miliar. Uang itu disebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, yang merupakan pengacara para terdakwa korporasi migor. 

Dana tersebut kemudian dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Dalam surat dakwaan, dari total Rp40 miliar, Arif disebut menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: