Sidang Anggota DPR Nonaktif, MKD Masih Telaah Perkara yang Akan Dilanjutkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih melakukan telaah perkara anggota dewan nonaktif. Hal ini untuk menentukan mana perkara yang akan dilanjutkan pemanggilan anggota DPR terkait.

MKD masih melakukan telaah tersebut mulai hari ini, Rabu (29/10/2025).

"Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut. Mana pengadu yang memenuhi legal standing, mana yang tidak," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya, MKD akan menjadwalkan pemanggilan untuk menyidang anggota dewan nonaktif yang kasusnya dilanjutkan.

"Oleh karena ini, ini dibuat di masa reses supaya bisa memenuhi jangka waktu tersebut supaya sidang-sidangnya berjalan lancar," kata Dasco.

Dalam sidang telaah perkara ini anggota dewan nonaktif belum dilakukan pemanggilan. Sidang awal ini sengaja dilakukan pada masa reses agar ketika masa sidang dibuka, bisa langsung dilakukan pemanggilan.

"Dan memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," ujar Dasco.

Lima anggota DPR RI dinonaktifkan buntut protes publik beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi PartaI Golkar.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: