Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Tanjung Balai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 25 September 2025 | 12:15 WIB
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Tanjung Balai. (Foto/Istimewa)
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Tanjung Balai. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan menggunakan kapal secara ilegal menuju Malaysia.

“Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal,” kata Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Dengan hasil pengungkapan ini, Idil menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. 

"Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegasnya.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: