KY Pastikan Tak Tebang Pilih, Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Thomas Lembong saat memberikan keterangan usai audiensi dengan Komisi Yudisial di gedung KY, Jakarta, Senin (11 Agustus 2025). (Doc. Sinpo.id/Agus Priatna)
Thomas Lembong saat memberikan keterangan usai audiensi dengan Komisi Yudisial di gedung KY, Jakarta, Senin (11 Agustus 2025). (Doc. Sinpo.id/Agus Priatna)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait hakim yang menangani perkaranya.

"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ucap Amzulian saat memberikan keterangan di Gedung KY, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa KY akan memperlakukan laporan Tom Lembong sama seperti laporan lainnya, tanpa membedakan siapa pelapornya.

"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," tambahnya.

Pada momen yang sama, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan KY yang telah menerima dan merespons laporannya dengan cepat.

"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ungkap Tom.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Modus yang dilakukan antara lain menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah pembebasannya, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiganya adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai bahwa salah satu hakim dalam proses persidangan menunjukkan sikap yang tidak sesuai prinsip hukum.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: