Kejagung Enggan Tanggapi Klaim Hotman soal Nadiem Tak Ambil Untung dari Kasus Chromebook

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi pernyataan pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal kasus dugaan korupsi Chromebook, Hotman Paris. Hotman mengatakan kliennya tidak pernah menerima keuntungan dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Menurut dia, dalam setiap kasus, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah, termasuk klaim yang disampaikan Nadiem melalui pengacaranya.
"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," ujar Anang yang dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Sebab, Anang menjelaskan terkait dengan aliran dana dalam kasus Chromebook ini. Penyidik dari Jampidsus masih fokus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta hukum yang ada.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nanti," ucap Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari Google maupun pihak vendor.
Hal itu disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan turut menyeret nama kliennya.
“Tidak ada satu pun vendor memberi uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali,” ujar Hotman kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan bahwa harga laptop Chromebook yang dibeli saat itu telah disesuaikan dengan standar resmi. Menurut Hotman, harga laptop sudah ditentukan dalam e-katalog pemerintah dengan sistem tawar yang transparan.
“Itu harga bersaing, harga e-katalog resmi diumumkan dan ditawar,” tuturnya.
Meski begitu, kekinian Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena perannya saat menjabat Menteri dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google hingga akhirnya sepakat menggunakan Chrome OS dalam proyek tersebut. Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.
Adapun, sebelum Nadiem, ada empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.
Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu