Fakta Baru Sidang Etik Polri: Sopir Rantis Tabrak Ojol Ternyata Jalankan Perintah Atasan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 September 2025 | 11:18 WIB
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru terkait tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi ricuh di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025.

Majelis hakim KKEP menyebut bahwa Bripka Rohmat, sopir rantis, tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menjalankan perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah tersebut bukan atas kehendak sendiri,” ujar Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, kondisi Bripka Rohmat saat mengemudikan kendaraan juga disebut tidak ideal.

Ia terkena paparan gas air mata yang mengganggu penglihatan, ditambah dengan hujan lemparan batu, petasan, dan kayu dari arah massa.

“Saat peristiwa unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Selain itu, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” lanjut majelis.

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan sanksi etik kepada Bripka Rohmat berupa mutasi demosi selama tujuh tahun.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang memberikan perintah “maju terus”, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menimbulkan korban jiwa.

Sidang juga menghadirkan enam saksi yang ikut berada di dalam rantis, yaitu Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan bahwa sopir rantis hanya menjalankan perintah atasan di tengah situasi yang kacau.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: