Nadiem Makarim Titip Belasungkawa untuk Keluarga Affan, Ojol yang Tewas Terlindas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 18:30 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih sempat mengucapkan belasungkawa saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ucapan dari mantan Bos Gojek itu ditujukan kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Baracuda Brimob.

"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem kepada awak media, Kamis (4/9/2024).

Setelahnya, saat di dalam mobil tahanan, Nadiem turut berpesan kepada keluarganya agar tetap dikuatkan. Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan dalam pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Jenderal Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, terdapat empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Mereka dijerat atas dugaan persekongkolan jahat yang berujung pada korupsi program digitalisasi tersebut, khususnya terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran total Rp9,3 triliun, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: