Aspirasi Intrumen Perbaikan Pelayanan Publik

BeritaNasional.com - AspIrasi masyarakat disebut menjadi salah satu instrumen penting dalam perbaikan pelayanam publik. Intrumen tersebut bisa didapatkan melalui survei, saran dan kritik dari masyarkat luas.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Otok Kuswandaru.
Menurutnya KemenPANRB sebagai pelaksana Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik senantiasa melakukan pemantauan dan menyerap berbagai komentar publik. Pemantauan ini kemudian diterapkan dalam perbaikan layanan publik.
“Kementerian PANRB sebagai pelaksanaan amanat Pasal 7 Ayat 3 pada UU No 25 tahun 2009 (tentang Pelayanan Publik) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Nasional,” ujarnya di Jakarta.
Keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat sangat ditentukan oleh sejauh mana layanan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan, harapan, serta menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara.
"Pelayanan publik ke depan adalah pelayanan publik yang berorientasi pada manusia (human-centered). Di mana layanan harus efisien dan fokus pada kebutuhan masyarakat, serta relevan serta responsif terhadap harapan publik," jelasnyam
Selanjutnya mendorong partisipasi masyarakat secara aktif, dan menggunakan data aspirasi maupun pengaduan sebagai bahan bakar perbaikan layanan.
Oleh karena itu perlu memerkuat pelaksanaan forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, serta sistem pengelolaan pengaduan seperti SP4N- LAPOR!.
"Ini sebagai instrumen nyata bagi masyarakat untuk menilai sekaligus terlibat dalam peningkatan layanan," imbuhnya, Kamis (4/9/2025).
Selain itu sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib untuk menyusun Standar Pelayanan melalui progres integrasi, internalisasi, dan publikasi.
Standar Pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Otok menyampaikan upaya perbaikan kualitas pelayanan publik juga dapat dilakukan dengan mendorong terciptanya inovasi dengan memanfaatkan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saat ini telah terbentuk 54 Hub JIPP, yang terdiri dari 18 hub di kementerian/lembaga serta 36 hub di pemerintah daerah, tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Kehadiran Hub JIPP menjadi wadah kolaborasi, pembelajaran bersama, serta akselerasi praktik terbaik pelayanan publik di seluruh Indonesia. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu