DPR Minta Pemerintah Beri Kebijakan Afirmatif bagi Guru Honorer

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 17 Mei 2026 | 06:31 WIB
Ilustrasi guru mengajar. (Foto/Kemendikbud)
Ilustrasi guru mengajar. (Foto/Kemendikbud)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, meminta pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, penataan birokrasi melalui UU ASN tidak boleh dijalankan secara kaku sampai mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah negeri.

"Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan," ujar Habib Syarief dikutip dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Habib Syarief menyoroti isu penataan tenaga honorer ASN tuntas pada 2024. Sementara Indonesia menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun. Faktanya, masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

Menurut Habib Syarief, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia. 

"Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," ujarnya.

Sebagai solusi konkret, Habib Syarief meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi. Ia pun mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.

Selain itu, Habib Syarief meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah (pemda) untuk penggajian guru PPPK. Ia juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.

"Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: