Kejagung Masih Telusuri Keuntungan Nadiem Makarim dari Proyek Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 21:12 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum membeberkan berapa besar keuntungan yang diperoleh tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dari kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yang terkait pengadaan laptop Chromebook.

“Itu masih kami dalami ya, semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers pada Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengakui bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak Google Indonesia dalam proyek tersebut.

“Itu salah satu hal yang nantinya akan kami dalami. Terkait penyidikan ini, kami belum bisa menyampaikan banyak hal karena masih dalam proses,” katanya.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Meskipun belum membeberkan secara rinci keuntungan yang didapat para tersangka, Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun. Namun, jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.

Empat Tersangka Lain Sudah Ditetapkan

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbud Ristek
  • Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud Ristek
  • Juris Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbud Ristek
  • Ibrahim Arif (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek

Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan jahat yang menyebabkan kerugian negara dari program bantuan pengadaan laptop Chromebook, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat 14 jo Pasal 42 Ayat 1 jo Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021
  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: