Tak Dibedakan, Kejagung Tegaskan Tetap Tindak Korupsi WNA yang Jadi Pimpinan BUMN

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan menindak Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apabila nantinya terlibat korupsi.
Penegasan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi kebijakan yang baru-baru ini telah diubah terkait jabatan pimpinan BUMN dari WNA.
"Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan," kata Anang kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, komitmen itu telah terbukti dari kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Dalam kasus itu, diketahui Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus WNA. Bahkan kasus tersebut akan tetap disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor atau in absentia. Sehingga dalam penindakan hukum, Korps Adhyaksa memastikan tetap bersikap profesional tanpa membedakan status kewarganegaraan.
"Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi warga negara asing atau ekspatriat untuk memimpin BUMN. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sesi dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 yang digelar di Hotel The St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Prabowo menegaskan, pemerintah telah mengubah regulasi untuk membuka kesempatan bagi profesional asing memimpin perusahaan pelat merah.
"Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo.
Kebijakan ini, lanjutnya, diambil untuk memastikan transformasi BUMN berjalan cepat dan profesional, dengan mengedepankan kompetensi serta tata kelola yang transparan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu