Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Polri Tetapkan Status Lisa Mariana Pekan Depan

BeritaNasional.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dengan terlapor mantan model Lisa Mariana akan ditetapkan pada pekan depan. Kasus yang telah naik penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana ini, hanya tinggal menunggu kepastian hasil gelar perkara penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Senin kami update ya (terkait perkembangan laporan Ridwan Kamil)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025).
Sebelumnya diketahui, kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum, setelah pihak Ridwan Kamil memutuskan menolak perdamaian dengan Lisa Mariana setelah audiensi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” kata Pengacara RK Muslim Jaya Butarbutar kepada awak media usai mediasi, Selasa (23/9/2025) lalu.
Menurutnya, pencemaran nama yang dilakukan Lisa soal klaim anak AC merupakan darah daging RK, haruslah mendapatkan efek jera agar menjadi penjelasan kepada publik.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti kebenarannya. Ada tes DNA hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil tetapi anak biologis Lisa Mariana itu sudah tegas. Jadi itu bukti yang sempurna,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana John Boy Nababan menyatakan pihaknya telah mempersiapkan apabila nanti perkara tetap berlanjut setelah upaya mediasi perdamaian yang ditawarkan ditolak kubu RK.
“Yang jelas kan tadi sudah ada (tawaran damai). Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ucap John.
Disisi lain, hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
Akibat dari klaim tersebut, RK yang merasa namanya dicemarkan akhirnya melaporkan Lisa sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 bisa segera dilanjutkan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu