KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:04 WIB
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai memberikan keterangan di KPK. (BeritaNasional/Panji)
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai memberikan keterangan di KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan soal dugaan transaksi penukaran valuta asing bernilai besar yang dilakukan Ridwan Kamil (RK) selama aktivitas luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penukaran valas tersebut dilakukan pada periode 2021–2024. Pendalaman ini dimulai dari pemetaan ulang aktivitas luar negeri RK.

“Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mengcapture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan penyidik memetakan transaksi penukaran uang yang diduga dilakukan selama perjalanan luar negeri tersebut.

“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” ujarnya. 

Temuan yang menunjukkan nilai penukaran cukup besar itu lantas membuat KPK hendak melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Nah tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya,” kata dia.

“Ini juga masih akan terus bergulir dan penyidik tentu nanti masih akan terus menggali dari saksi-saksi lainnya memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam perkara ini,” tutupnya.

Sebelumnya, RK menegaskan tidak terlibat dalam korupsi markup iklan Bank BJB. Ia juga mendaku tak mengetahui perkara tersebut apalagi menikmati hasilnya.

“Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ucap dia. 

Dia mengatakan tidak pernah menerima laporan terkait aksi korporasi BUMD tersebut selama menjabat gubernur.

Ia menjelaskan mekanisme pelaporan di bawah kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, gubernur hanya dapat mengetahui jika ada laporan resmi.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: