Polres Tangsel Tetapkan Eks Karyawan Ashanty sebagai Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kasus pemalsuan surat dan atau penggelapan turut menyeret mantan karyawan dari Artis Ashanty, yakni Ayu Chairun Nurisa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. 

"Menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025)

Adapun penetapan tersangka atas laporan yang dibuat istri dari Anang Hermansyah pada tanggal 31 Mei 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sampai akhirnya naik penyidikan untuk menetapkan Ayu Chairun sebagai tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut, Wira mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksan bakal dilakukan di Markas Polres Metro Tangsel.

"Saat ini juga penyidik sedang melakukan pemanggilan tersangka," katanya.

Adapun kasus ini menjadi ramai setelah ramai terkait dugaan penggelapan, diawali dengan tuduhan Ayu Chairun Nurisa melalui pengacaranya yang menyebut Ashanty serta dua karyawannya melakukan perampasan aset.

Tudingan itu terkait sejumlah barang pribadi Ayu, meliputi satu unit iPhone 15 Pro, satu laptop Lenovo Ideapad, KTP, ATM BCA, dan nomor rekening. Laporan ini telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun ternyata, Ashanty telah lebih dulu melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Hal ini dibenarkan pula oleh pengacara Ayu, Stifan Heriyanto, yang menyebut kliennya sudah dilaporkan Ashanty di Polres Tangsel dalam kasus penggelapan dana, meskipun ia bersikeras melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan aset.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: