Ubah Konten Ucapan Said Iqbal, Mahasiswa Riau Khariq Anhar Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI), atas dugaan penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Khariq diketahui merupakan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), yang diduga menyebarkan konten provokatif hingga hoaks di media sosial. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
“Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, kasus ini juga sempat dirilis oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang turut menangani dugaan pelanggaran tersebut. Khariq diduga melakukan manipulasi pemberitaan terkait larangan demonstrasi untuk pelajar yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
“(Kontennya) mengandung unsur kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, termasuk penyebaran hoaks dengan cara mengubah atau mengedit konten seolah-olah asli, serta provokasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Khariq juga disangka melibatkan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, yakni pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI.
“Termasuk tindak pidana perlindungan anak, seperti pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, yakni pelibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa tersebut,” jelas Ade Ary.
Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Khariq Anhar dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel, serta menonaktifkan sejumlah akun media sosial milik Khariq, di antaranya akun Instagram dengan username @a dan @pr.
“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu