Tunjangan dan Fasilitas DPR Dikurangi, Ini Rinciannya

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati penghentian sejumlah tunjangan dan pembatasan fasilitas bagi anggotanya. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Dasco, keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan yang selama ini diterima anggota DPR. Kebijakan ini mulai berlaku per 31 Agustus 2025.
“Hari ini kami akan menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung mulai 31 Agustus 2025,” imbuhnya.
Moratorium Kunjungan Luar Negeri Berlaku
Tidak hanya tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri, efektif mulai 1 September 2025. Namun, kegiatan kunjungan resmi atas undangan kenegaraan tetap diperbolehkan.
“DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan,” tuturnya.
Evaluasi dan Pemangkasan Fasilitas Anggota DPR
Langkah reformasi lainnya adalah pemangkasan fasilitas dan tunjangan anggota DPR, yang akan dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pos pengeluaran. Fokus evaluasi mencakup:
- Biaya langganan layanan
- Tagihan listrik
- Jasa telepon
- Komunikasi intensif
- Tunjangan transportasi
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melalui evaluasi yang meliputi biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Dasco.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru
Langkah pemangkasan tunjangan menjadi sorotan, terutama karena struktur pendapatan anggota DPR saat ini terdiri dari beberapa komponen. Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan yang berlaku:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang (Paket): Rp 2.000.000
Subtotal: Rp 16.777.680
2. Tunjangan Konstitusional dan Fungsi
- Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
- Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan (Tambahan): Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran (Tambahan): Rp 8.461.000
Subtotal: Rp 57.433.000
3. Total Pendapatan Kotor dan Bersih
- Total Bruto: Rp 74.210.680
- PPh (15%): Rp 8.614.950
Take Home Pay (Bersih): Rp 65.595.730
Kebijakan pembatasan tunjangan dan fasilitas ini disebut sebagai bagian dari upaya DPR untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan publik akan efisiensi anggaran, terutama dalam situasi ekonomi yang menuntut pengelolaan belanja negara secara lebih bijak.
Reformasi internal DPR ini juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memperkuat transparansi dalam proses kerja parlemen.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu